Parah Disinyalir SMA Pasundan Pandeglang Tak Mengindahkan Teguran Wakil Gubernur Banten. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

Parah Disinyalir SMA Pasundan Pandeglang Tak Mengindahkan Teguran Wakil Gubernur Banten.

Share This

DetektifInvestigasi.Com

Pandeglang-Banten,-- Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang menyoroti dugaan pungli PIP dan dugaan penebusan ijazah di SMA Pasundan dan pihak GWI beserta rekanan LSM sudah meminta kepada pihak KCD untuk memanggil pihak sekolah agar bisa berdiskusi terkait hal tersebut.Dan dari pihak SMA Pasundan meminta  pihak GWI untuk datang ke sekolahan dan membawa siapa alumni dari sekolah tersebut yang merasa menebus ijazah.Dan disinyalir terkait hal tersebut pihak sekolah sudah ada teguran dari Wakil Gubernur Banten.


Kepala Sekolah SMA Pasundan menghubungi ketua GWI DPC Pandeglang via pesan WhatsApp mengatakan."Kami sebagai pihak terlapor telah bertemu dengan KCD,Perihal audensi yang bapak inginkan oleh KCD merasa keberatan apalagi sebagai kami terlapor,kalau bapak ada bukti dipersilahkan datang ke sekolah ini sebagai rekomendasi dari KCD di tunggu Dan mohon Alumni pemilik kwitansi dai hadirkan ucapnya.


Raeynold Kurniawan ketua GWI DPC Pandeglang mengatakan."Terkait membawa alumni yang diduga ijazahnya masih di tahan pihak sekolah karena belum ada biaya untuk menebusnya kami suruh bawa para alumni tersebut itu adalah kode etik bagi kami,di berita pun kwitansi atas nama pun kita samarkan apalagi ini harus di bawa,kami kuatir kan nantinya akan ada Intimidasi tandasnya.


Dan informasi yang kami dapat pihak sekolah sudah ada teguran dari Bapak Wakil Gubernur Banten terkait hal tersebut,tapi anehnya teguran seorang wakil gubernur seolah-olah tak di indahkan karena disinyalir masih ada ijazah yang ditahan dan kami dapat informasi lagi dari beberapa alumni sekolah tersebut bahwa mereka akan menghadap ke polres karena sudah melakukan pelaporan terkait hal tersebut ucap Ketua GWI DPC Pandeglang.


Masih Raeynold Kurniawan mengatakan."Menahan ijazah Melanggar Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020,Terancam hukuman pidana penggelapan,Dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional.Jadi dalam hal ini kami minta kepada pihak Dinas agar tegas,Cabut per izinan sekolah tersebut.wakil gubernur saja sudah tak didengar seolah-olah pihak sekolah tersebut kebal hukum tutupnya.

Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages