DetektifInvestigasi.Com
Pandeglang-Banten,--Dugaan praktik penyelewengan anggaran dana desa di Kabupaten Pandeglang mencuat ke permukaan. beredar informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang diduga memotong anggaran dana desa untuk keperluan publikasi di media sebesar 2,5 juta (rp2.500.000)/desa Potongan anggaran ini diduga bertujuan untuk menutupi kebobrokan dalam pelaksanaan kebijakan birokrasi
Informasi ini dihimpun dari beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya . Para kepala desa tersebut mengaku mengalami pemotongan langsung dari anggaran dana desa yang dikelola oleh DPMD.
Dugaan pemotongan anggaran ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut digunakan untuk "mengkondisikan" pemberitaan di media massa, sehingga citra buruk pemerintahan Kabupaten Pandeglang dapat dihindari. Praktik ini jika terbukti, merupakan pelanggaran serius dan merugikan masyarakat. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu.
Saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPMD Kabupaten Pandeglang terkait tudingan tersebut. Namun, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran informasi ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika terbukti adanya penyelewengan, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat Pandeglang berharap agar kasus ini segera di tindak lanjuti dan keadilan ditegakkan.
Rony
Tidak ada komentar:
Posting Komentar