DetektifInvestigasi.Com
Pandeglang-Banten,--Ada persoalan apa sampai pendamping Progran keluarga harapan (PKH) R.E Aris Munandar yang bertugas di desa perdana kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, layangkan surat somasi (teguran hukum) kepada salah satu media online Kabardigital.com. Melalui kuasa hukumnya, di dalam surat tersebut bahkan sampai akan melaporkan ke Cyber Polda Banten, Kamis,06 Maret 2025.
Tidak mungkin ada asap bila tidak ada api begitulah kalimat yang pantas untuk mendefinisikan hal diatas, ucap Nuryahman selaku ketua DPC PPWI kabupaten Pandeglang.
"Seharusnya Peran wartawan yang turut serta melakukan control sosial terhadap program keluarga harapan Salalah satu program pemerintah pusat republik indonesia untuk menuntaskan kemiskinan di apresiasi oleh semua pihak bukan sebaliknya mendapatkan teguran hukum (somasi) dari SDM Pendamping PKH.
Apalagi berbicara realisasi program bantuan sosial ini perlu pengawasan dari semua pihak dan peran serta masarakat untuk mengawasi nya. Karena bantuan sosial yang diterima oleh para masyarakat yang terdata selaku keluarga penerima manfaat (KPM) bersumber dari uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Jadi wajar bila ada rekan rekan wartawan yang melakukan pekerjanya mencari informasi dan mempublikasikannya di medi, itu sudah menjadi hak nya sebagai seseorang yang melakukan kerja jurnalistik, ungkap Nuryahman.
Menurut saya pendamping PKH yang bertugas mendampingi para kpm di desa perdana dalam hal ini sangat membesar besarkan persoalan, yang dimana seharusnya suatu berita yang dirasa menyudutkan atau mencatut namanya selaku pendamping PKH bisa dijawab atau disanggah dengan cara memberikan hak jawab nya melalui media yang bersangkutan atau media lainya, malah menyodorkan surat somasi ada apa kah ini, apa mungkin ada persoalan besar perihal duggaan pungli di realisasi bantuan sosial PKH di desa perdana atau kah salah satu cara untuk membungkam atau mengkriminalisasi wartawan, ucap tegas Nuryahman selaku ketua DPC-PPWI Pandeglang
"Setiap warga negara sama di depan hukum" equality before the law yang tertuang dalam UUD 1945. Jadi wajar lah kalau persoalan lapor dan dilaporkan. Yang jelas kalau somasi tersebut suatu cara untuk membungkam atau mengkriminalisasi setra menumpulkan kebebasan pers hanya satu kata lawan, ungkap tegas Nuryahman.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar