DetektifInvestigasi.Com
Serang-Banten - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (J.A.M-BANTEN) provinsi banten sudah mempersiapkan laporan Aduan (LAPDU) susulan ke kejaksaan Negri Serang terkait adanya dugaan mark up harga cor betonisasi di dua titik di kampung Tegal dan di kampung pasir jati Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal sumber anggaran dana desa tahun 2024.
Pada tahun 2024 Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten mengelola Anggaran Desa sebesar Rp. 1.293.530.000.- Anggaran tersebut turun dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp.642.881.200. danTahap kedua sebesar Rp. 650.648.800.- Program Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 109.403.000.- dilaksanakan di Kp. Pasirjati, Program dengan membangun jalan lingkungan permukiman di kampung Tegal dengan Anggaran Sebesar Rp. 201.173.000 merupakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dari Anggaran Dana Desa tahap pertama.
Kedua kegiatan tersebut menggunakan Perkerasan cor beton manual Dengan tebal kontruksi 12 cm dan lebar kontruksi jalan 2 meter. Sedangkan panjangnya 260 meter untuk pekerjaan pembangunan Jalan usaha tani di kampung Pasir Jati dan 209 meter untuk pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di kampung Tegal. Setelah melakukan investigasi dan melakukan pencermatan data data pendukung, diduga telah terjadi penggelembungan anggaran pekerjaan, berikut Analisis Kajian dugaan Kerugian pada kedua pekerjaan tersebut.
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Jalan Usaha Tani Kp.Pasirjati P. 260 M2 L. 2M T. 0,12M.
Volume Pekerjaan Agregat A 31,2m3
Volume Pekerjaan Cor Beton 63,64m3. TOTAL Rp. 76.251.492
Dugaan kerugian Negara akibat Mark up Anggaran Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 109.403.000,- ( – )Rp. 76.251.492,- yaitu; Rp. 33.151.508,- ( Terbilang Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Lima Satu Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah).
Sementara Pekerjaan jalan lingkungan kampung Tegal.
P. 209m L.2m T.0,12Cor Beton Manual.
* Volume Agregat A 25,8 M3
* Volume Cor Beton 51,16 M3
Diketahui Biaya Pekerjaan jalan lingkungan kmpung Tegal berdasarkan laporan Pertanggung jawaban Sebesar Rp. 201.173.000,-.
Dugaan kerugian Negara akibat Mark up anggaran pembangunan jalan lingkungan kampung Tegal sebesar;Rp. 201.173.000,- (-) Rp. 63.456.959,- = Rp. 137.917.214,- (Terbilang Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus tujuh Belas Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).
Jadi jumlah kerugian Negara dari paket kegiatan Pembangunan Jalan Usaha tani Kampung. Pasir jati dan Paket Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman Kampung Tegal Sebesar Rp. 33.151.508,- + Rp. 137.917.214,- = Rp. 171.068.722,- (Seratus Tujuh puluh juta Sembilan ratus tujuh belas ribu dua ratus empat belas rupiah)
Hikmatul Huda selaku Ketua Umum LSM J.A.M-BANTEN, sangat menyayangkan hasil pemeriksaan inspektorat dengan adanya mark up di Desa Panyabrangan, kami atas nama lembaga akan mengadakan audiensi sama inspektorat kabupaten serang setelah libur hari raya paparnya.
Sementara Sekjen DPP LSM J.A.M-Banten, N.Sujana Akbar pihaknya akan menggali dan mengkaji lebih luas lagi hasil investigasi kami dari tahun anggaran 2022-2023 terkait anggaran katapang pengadaan kerbau dan kambing untuk bahan pelaporan lembaga kami tegasnya.
Maka dalam hal ini kami meminta ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) harus Menidaklanjuti Lapdu dari DPP J.A.M-Banten untuk menjadi prioritas dalam penegakan hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi dan adanya penyalahgunaan keuangan atau realisasi Dana Desa di Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten. Pungkasnya ke pihak Media.
Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar