Guru ASN SDN 3 Ciparahu Diduga Double Job Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Pondok panjang - Detektif Investigasi
Print Friendly and PDF

ADS

ADS

TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA

Guru ASN SDN 3 Ciparahu Diduga Double Job Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Pondok panjang

Share This



DetektifInvestigasi.Com- 

Lebak - Dunia  pendidikan di SDN 3 Ciparahu Desa Ciparahu Kecamatan Cihara kabupaten Lebak provinsi banten menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan/ double job.


ASN,yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui atas nama Eli Suherli salah satu pengajar guru Di SDN 3 Ciparahu jadi ketua BPD Desa Pondok panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.


diketahui rangkap jabatan double job lebih dari satu tahun setelah dilantik yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di desa pondok panjang kecamatan Cihara kabupaten Lebak Provinsi Banten.


Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job.


Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.



Larangan rangkap jabatan bagi Guru ASN tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010,(PP 54 THN 2010)sedangkan anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.


Saat Dikonfirmasi langsung via WhatsApp "Eli Suherli"Tenaga Pengajar SDN 3 Ciparahu  mengatakan saya Ketua BPD Desa Pondok panjang, saya belum menemukan aturan ASN tidak boleh menjadi anggota BPD.


Maaf pak,kalau itu memang tidak boleh karena aturan kami di BPD ada pengurus PABPDSI kabupaten Lebak maka aturan itu harus disampaikan kepada PABPDSI kabupaten supaya disosialisasikan Karen bukan kami doang.


Iya itu harus dijelaskan melalui  PABPDSI kabupaten Lebak,minimal harus ke bupati, tapi kan menjelaskan bukan orang perorangan, tandesnya Eli Suherli Guru SDN 3 Ciparahu. Bersambung...

Sumber: (Tri/Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages