DetektifInvestigasi.Com
Pandeglang-Banten,--MCF PT. Mega Central Finance yang didirikan pada 24 September 2007 MCF merupakan perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor, elektronik, dan multiguna.
MCF merupakan bagian dari kelompok usaha CT Corp. CT Corp juga memiliki beberapa perusahaan lain, seperti Bank Mega, Coffee Bean, Trans TV, Metro, Trans7, Mango, Trans Studio, Detik, dan Transmart Carrefour.
Selain CT Corp, saham MCF juga dimiliki oleh Marubeni Corporation, sebuah perusahaan asal Jepang yang berkantor pusat di Tokyo. (sabtu,15/03/2025)
diduga ada oknum Pegawai MCF melakukan penipuan kepada konsumen dengan menjanjikan sebuah 2 unit sepeda motor akan di keluarkan dengan syarat mentransfer sejumlah uang mukai dari 150 ribu rupiah sampai 3 juta dengan cara di cicil. ucap Risma Selaku korban penipuan saat di wawancarai Jurnalis Nusakata.com Sabtu, 15/03/2025.
Lanjut risma, "adi gunawan awal nya mengatakan bantu adi buar adi naik jabatan lagi ini ada promo motor murah dengan angsuran kecil" jelasnya
yah saya selaku teman sekaligus konsumen nya saya merasa iba (kasian) sehingga saya memesan 1 motor matic bersama adik saya Ira jadi kami pesan motor matic dengan yang di tawarkan adi.
"awalnya saya percaya karna adi menjanjikan awal tahun januari 2025 akan turun barang nya namun sampai saat ini tidak ada jadi saya merasa saya sudah di bohongi "
risma mengatakan ada banyak bukti tranfer serta chatingan saya ke adi gunawan karna di rasa adi bekerja di dealer motor MCF cikole serta chating adi menawarkan motor makanya saya percaya.
"adi mengatakan akan ada survey dari kantor MCF Cikole namun sampai saat ini juga tidak ada"
saya berharap Kepada direktur PT. Mega Central Finance PT yang berada di Jl Darul Imam Kampung Cikole RT/RW 002/007, Kel Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten 42217 " saya minta agar uang saya dan adik saya sebesar 9 juta di kembalikan saya menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang kami terima jika tidak kami akan laporkan ke disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
dan APH (aparat penegak hukum). pungkasnya.
Autor: Oky
Tidak ada komentar:
Posting Komentar