Diduga DD Belum Turun Tapi Proyek Sudah Dikerjakan,Diduga Colong Star Rabat Beton Didesa Pareang-Mekarjaya Dan Disinyalir Labrak UU KIP - Detektif Investigasi
Print Friendly and PDF

ADS

ADS

TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA

Diduga DD Belum Turun Tapi Proyek Sudah Dikerjakan,Diduga Colong Star Rabat Beton Didesa Pareang-Mekarjaya Dan Disinyalir Labrak UU KIP

Share This

DetektifInvestigasi.Com

Pandeglang-Banten,--Diduga Dana Desa (DD) Belum Turun Tapi Proyek Sudah Dikerjakan,Diduga Colong Star Rabat Beton Didesa Pareang Kecamatan Mekarjaya Untuk Mengelabuhi Publik Dan Tak Transparan.

 Pandeglang-Banten/Pekerjaan rabat beton yang menggunakan dana desa tapi dana desa belum turun tidak boleh dibangun dengan dana talangan. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk desa.Dan penjelasannya Dana Desa (DD) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,Pembangunan,pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat. 

Dana desa di transfer melalui APBD kabupaten/kota. Kades dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa.

Tapi anehnya diduga di Desa Pareang Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang-Banten diduga membangun fisik Rabat beton yang disinyalir nantinya dari anggaran DD tapi karena dana desa Tahun 2025 belum turun disinyalir memakai dana talangan.Dan sialnya lagi di area lokasi rabat beton tersebut tak terlihat sama sekali papan informasi publik.

Dan saat awak media konfirmasi ke Kepala Desa Pareang via pesan WhatsApp ia mengatakan."Bahwa pekerjaan rabat beton tersebut memakai dana talangan alias hutang dan itupun dilaksanakan atas permintaan warga agar di hari lebaran nanti.Jalan untuk pulang pergi mudik sudah bagus ucapnya dalam pesan WhatsApp.

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungannya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan."Hal ini dalam Peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa jelas dana talangan tidak diperbolehkan tegasnya.

Lanjut Raeynold mengatakan." dalam Peraturan presiden tersebut menjelaskan Pengadaan barang dan jasa itu boleh dilakukan hanya bila dana dari pemerintah baik APBD maupun APBN sudah cair kenapa demikian, karena dana talangan ini rentan sekali ketidak transparan dan jika sesuatu proyek dikerjakan dengan tidak transparan maka patut dicurigai dengan menjurus kearah praktek KKN dan lain sebagainya.Dan disinyalir jelas disini Undang-undang KIP pun sudah dilanggar karena diduga kuat papan informasi pun tidak di pasang,padahal jelas papan informasi tidak dipasang itu ada sanksi denda dan sanksi kurungan tutupnya.

Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages