DI DUGA OKNUM ORANG LAPANGAN PT. VUB ( BETON ) MK LALAI DALAM KOMITMEN. - Detektif Investigasi

ADS

Print Friendly and PDF

ADS

Ads

DI DUGA OKNUM ORANG LAPANGAN PT. VUB ( BETON ) MK LALAI DALAM KOMITMEN.

Share This


DetektifInvestigasi.Com

Pandeglang-Banten,- Selasa 25 Maret 2025.Di Duga oknum orang lapangan dari PT VUB ( BETON ) MALIK telah lalai dari komitmen pembayaran air tengki untuk kebutuhan di Batching plant yang berada di lokasi solodengen, desa mekar sari,kecamatan Panimbang,Kabupaten Pandeglang Banten.


Menurut keterangan korban, MY. Ke awak media.Awalnya oknum lapangan dari PT.VUB ( BETON ) dengan nama samarannya MK, telah membuat kesepakatan kontrak perjanjian pembayaran pengiriman air kuran per liter, dan di bawa menggunakan mobil tengki air. Perjanjian kontrak pembayaran jatuh tempo sampai tanggal 14. Setiap hitungan pembayaran, kata MY.


Masih kata pihak korban MY mengatakan."Pihak korban atas nama MY merasa di permainkan oleh pihak oknum orang lapangan dari PT. VUB.( BETON ) MK. Yang berlokasi Solo Dengen Desa Mekar Sari, Kecamatan Panimbang,dengan adanya kesepakatan kontrak pembayaran pengiriman, akan di bayar jatuh tempo tanggal 14. Dan sampai saat ini sudah tanggal 25 Maret 2025. Pembayaran tersebut belum ada ke pihak korban, disinyalir ini jelas jelas ini telah mempermainkan dan termasuk penipuan.Yang berdampak merugikan orang lain,ucap MY.


Masih kata MY. Yang telah mendatang kantor sekretariat BIDANG HUKUM HAM ( GIB ) melaporkan atas perbuatan oknum lapangan atas nama MK yang melakukan ingkar janji dari perjanjian kontrak pembayaran jatuh tempo tanggal 14. Kata MK Akan di bayar oleh oknum lapangan dari PT. VUB ( BETON ) ke pihak pengiriman air.Sampai saat ini belum ada pembayaran,


Bahkan korban tidak senang uang nya di potong 700. RB untuk di berikan ke atas nama aktivis. Ucap MY.

ketua pengurus BHH GIB  Korwil Banten.Heri Ruswadi mengatakan."Bahwa ingkar janji di atur dalam pasal 1243. Sangsi ingkar janji.


A. Pembayaran penggantian biaya. Kerugian, dan bunga.


B. Pembatalan komitmen perjanjian dari persetujuan, dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.


Dan Kami mengecam keras kepada oknum lapangan  dari PT VUB ( Beton ) yang diduga  telah melakukan penipuan,dan lalai dalam komitmen kontrak. yang sampai saat ini sudah lewat batas waktu pembayaran,Dalam hal ini pihak perusahaan wajib ikut tanggungan jawab karena oknum tersebut dalam melakukan aksinya masih bekerja di perusahaan tersebut dan menjual nama perusahaan.korban pun percaya karena oknum tersebut sebagai karyawan di perusahaan tersebut.Maka ketua BHH GIB Korwil Banten akan menindak lanjuti secara laporan kepada APH. Dan pemerintah Kabupaten.Tutup Heri.

Raeynold/HR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages