Pernyataan Sikap LSM Dan Wartawan Sekabupaten Pandeglang-Banten - Detektif Investigasi
Print Friendly and PDF

ADS

ADS

TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA

Pernyataan Sikap LSM Dan Wartawan Sekabupaten Pandeglang-Banten

Share This

 

DetektifInvestigasi.Com-

Pandeglang-Banten,--Dalam kegiatan silaturahmi antara LSM dan wartawan berlokasi di aula rumah makan L’git kadumerak Pandeglang , bertujuan untuk Menyikapi Pernyataan Yandri Susanto, Selaku Mentri Desa dan PDT RI dalam rapat dengan petinggi kementrian yang juga di hadiri KABAHARKAM POLRI, Komjen Pol Fadil Imran pada Hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, Yandri Susanto, menyebutkan bahwa LSM dan Wartawan di sebut Bodrex Kerap mengganggu Kepala Desa.

Yandri Susanto dengan sangat keji tentunya telah memfitnah bahwa LSM dan Wartawan Bodrex meminta uang perdesa 1 juta. Hal ini jelas mendiskreditkan dan melecehkan Profesi LSM dan Wartawan. Tidak saja merugikan reputasi mreka, tapi juga menciptakan stigma negativ terhadap profesi LSM dan Wartawan.jum’at 07/02/2025

Dalam acara tersebut ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) JAM-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) N. Sujana Akbar menyampaikan kepada awak media.

“Kami sangat kecewa dengan ucapan Menteri Desa Yandri Susanto yang merendahkan profesi kami sebagai wartawan dan LSM.

Ucapan tersebut tidak hanya merendahkan kami, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.tutur nya.

Lanjut – Oleh karena itu, kami seluruh wartawan dan LSM SE kabupaten Pandeglang menuntut Menteri Desa Yandri Susanto untuk meminta maaf secara terbuka atas ucapan tersebut dan mengakui pentingnya peran kami sebagai sosial kontrol dalam masyarakat demokratis.

Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai wartawan dan LSM.

Setiap Warga Negara Sama Kedudukan nya di dalam Hukum, dan oleh karena itu Siapapun Yang Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Harus dikenakan sangsi sesuai dengan Hukum yang berlaku, Apakah itu LSM, Wartawan, Kepala Desa, Penyelenggara Negara, termasuk Mentri Desa PDT RI.

Kami meminta agar saudara Yandri Susanto, Mentri Desa dan PDT RI meminta maaf secara terbuka di muka umum, yang diliput oleh semua media.

Kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, Agar Mempertimbangkan untuk Memberhentikan atau Memecat, Yandri Susanto dari Jabatannya sebagai Mentri Desa dan PDT RI., yang melakukan ucapan Pelecehan profesi terhadap LSM dan Wartawan.

Kami LSM dan Wartawan se Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Menyatakan Sikap Bersama ,Tutup nya//red// tim wartawan.

Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages