Hal itu dicurahkan oleh Raden Faruq Febrian salah satu petinggi LSI Banten yang mengapresiasi putusan yang digelar di gedung MK Jakarta.
"Kami mengapresiasi Keputusan MK yang dibacakan pada Sidang Dismisal, tersiar juga Dalam canal YouTube terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta" ujar Rd. Faruq Febrian kepada WBO, Rabu (5/2/2025).
"dalam Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandeglang tahun 2024 oleh pemohon Fitron-Diana yang isinya eksekusi tidak berasalan menurut hukum dan MK berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan" kata dia.
Senada dengan Rd. Faruq Febrian, Apresiasi juga dicurahkan oleh Adha, anggota LSI Banten dari jama'ah Mama Anom Pandeglang.
"Semoga nanti saat penetapan yang katanya akan digelar tanggal 27 Febuari berjalan dengan mulus dan kondusif, sesuai harapan kami semua" ungkap Adha saat dikonfirmasi WBO.
Kegembiraan dan rasa syukur yang tercurah untuk oleh LSI Banten di Pandeglang yang dari Pilkada 2024 kemarin terus mengawal dan mendukung pasangan calon Dewi-iing
"Kami sangat bersyukur,sosok pasangan yang kami dukung bisa menjadi Bupati dan wakil bupati Pandeglang, semoga nanti bisa amanah dan bisa membangun Pandeglang lebih baik lagi" tandasnya.
Mul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar