DetektifInvestigasi
Pandeglang-Banten,--Dengan adanya dugaan korupsi dan penyalah gunaan realisasi keuangan ADD,DD dan Banprov tahun anggaran 2022/2023 dan 2024 didesa Munjul kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang-Banten, JAM-P-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) ambil sikap.
N. Sujana Akbar Presidium JAM-P-BANTEN angkat bicara."Kami telah melakukan audiensi atau Dialog Dengan Pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang. alhamdulillah pihak Inspektorat Irban-3 menyambut baik kedatangan atau ke hadiran peserta audiensi dari pihak JAM-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) , sehubungan Inspektur Inspektorat lagi tidak ada maka agenda audiensi di rubah menjadi laporan husus secara diskusi dengan H.Agus Riyanto selaku irban-3 dan sekaligus mewakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,.
H.Agus Riyanto dari pihak irban-3 Inspektorat Kabupaten Pandeglang, akan menindak lanjuti aspirasi atau masukan dari JAM-P-Banten.yang pertanggal-10/02/2025 Sudah menyampaikan beberapa Adanya Dugaan Korupsi dan Adanya Dugaan Penyalahgunaan realisasi Keuangan ADD, DD dan Banprov, Tahun anggaran 2022,2023 dan 2024 di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bahwa dalam hal ini"' N. Sujana Akbar, mengatakan Bahwa Inspektorat Kabupaten memiliki beberapa fungsi Terkait dengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yaitu:
Fungsi Pengawasan
Fungsi Evaluasi
Fungsi Pengendalian
Fungsi Pelaporan
Fungsi Pengembangan Kapasitas
maka menurut, N. Sujana Akbar, Tatacara atau mekanisme Inspektorat melakukan audit Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
Persiapan Audit
1. Perencanaan Audit: Inspektorat melakukan perencanaan Audit, termasuk menentukan tujuan, lingkup, dan waktu Audit.
2. Pengumpulan Data: Inspektorat Mengumpulkan dan Informasi tentang ADD, DD dan Banprov di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang.
3. Penentuan Tim Audit: Inspektorat menentukan Tim Audit yang akan melakukan Audit.
Pelaksanaan Audit
1. Pengawasan Lapangan: Tim Audit melakukan pengawasan Lapangan untuk memantau penggunaan ADD, DD dan Banprov di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
2. Pemeriksaan Dokumen: Tim Audit memeriksa dokumen-dokumen yang Terkait dengan penggunaan ADD, DD dan Banprov di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
3. Wawancara dengan Pihak Terkait: Tim Audit melakukan wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepala desa, Bendahara Desa, dan lain-lain.
Analisis dan Evaluasi
1. Analisis Data: Tim Audit menganalisis data yang dikumpulkan untuk menentukan apakah penggunaan ADD, DD dan Banprov apakah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Evaluasi: Tim Audit melakukan evaluasi untuk menentukan apakah penggunaan ADD, DD dan Banprov efektif dan efisien.
Pelaporan
1. Laporan Audit: Tim Audit membuat lapiran Audit yang memuat hasil analisis dan evaluasi.
2. Penyampaian Laporan: Laporan Audit disampaikan kepada pihak Terkait, termasuk kepala desa, bupati, dan gubernur.
Tindak Lanjut
1. Tindak Lanjut: Pihak Terkait melakukan tindak berdasarkan hasil Audit.
2. Perbaikan: Pihak Terkait melakukan untuk memastikan bahwa penggunaan ADD, DD dan Banprov sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ditempat yang sama AL Herlan,selaku Divisi Hukum JAM-Banten mengatakan."Kami meminta meminta kepihak inspektorat harus Profesional dalam melakukan Audit jangan sampai seolah adanya kongkalingkong dalam Fakta yang nyata tidak sesuai Fakta dilapangan, dan kami meminta ini khusus untuk Desa Munjul,harus menjadi prioritas dalam tindakan Audit inspektorat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.pungkasnya.
Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar