GWI DPC Pandeglang Kecam Dugaan TKSK Kecamatan Angsana Rangkap jabatan sebagai PLD Karang Sari - Detektif Investigasi
Print Friendly and PDF

ADS

ADS

TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA
TEKS ANDA

GWI DPC Pandeglang Kecam Dugaan TKSK Kecamatan Angsana Rangkap jabatan sebagai PLD Karang Sari

Share This

DetektifInvestigasi.Com-

Pandeglang-Banten,--Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) tidak diperbolehkan rangkap jabatan.Merangkap jabatan Adalah kondisi dimana seseorang memegang dua atau lebih jabatan hal ini bisa terjadi di Organisasi maupun pemerintahan.

Tapi anehnya diduga Oknumnya TKSK Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang-Banten inisial (ID) disinyalir rangkap jabatan menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) Didesa Karang Sari Kecamatan Angsana.hal ini jelas tidak diperbolehkannya dalam aturan karena merangkai jabatan dapat Menimbulkan konflik kepentingan kurang fokus dan Pelanggaran etika,dan pelanggaran rangkap jabatan ini bisa dikenal sanksi pemberhentian sementara dan bisa juga pemberhentian definitif.

Inisial (ID) disinyalir oknum TKSK kecamatan Angsana yang rangkap jabatan PLD di Desa karang sari saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp tetapi sayangnya kontak WhatsApp awak media diduga di blokir oleh oknum TKSK tersebut.

Umaedi Selaku ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang mengatakan."Saya sempat menghubungi oknum TKSK yang rangkap jabatan PLD tersebut via pesan WhatsApp dan ia mengatakan."Kalau ia sudah menjadi PLD Didesa Karang Sari saat ditanya kapan ia mulai berhenti menjadi TKSK oknum TKSK kecamatan inisial (ID) tersebut tidak memberikan jawaban ucap Umaedi.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang Mengatakan."Kami sudah konfirmasi via pesan WhatsApp kepada inisial (ID) yang diduga adalah TKSK dan Disinyalir rangkap jabatan sebagai PLD Karang Sari tetapi pihak (ID) tak menjawab alias bungkam"

Dalam hal ini bila benar oknum TKSK tersebut rangkap jabatan sebagai PLD didesa karang sari maka pihak dinas sosial kabupaten Pandeglang wajib memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada inisial (ID) tersebut dan jelas Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di bawah naungan Kemendes PDTT kami meminta meminta agar di berhentikan karena telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan bila terbukti rangkap jabatan tutupnya.

Sementara pihak Dinas Dinas terkait belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya.


Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages