DetektifInvestigasi.Com-
Pandeglang-Banten,-- Dalam penyaluran Bantuan Sosial tahun 2024, Program (BPNT, dan PKH) di Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang pada Bulan November Desember kemarin diduga telah terjadi pungutan liar dari nilai Rp. 100 ribu, Rp 150. hingga Rp 250 ribu kepada semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan hasil investigasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, di lapangan, diduga kuat pungutan itu dilakukan oleh Oknum Aparatur Pemerintah Desa Pasirsedang Namun hingga saat ini belum diketahui pungutan itu dilakukan atas arahan atau instruksi dari siapa, lantaran Oknum kepala Desa sulit untuk diminta keterangan.
Menanggapi dugaan pungutan liar Bantuan Sosial Program (BPNT, dan PKH) di Desa Pasirsedang, Jaka Somantri selaku Ketua Komunitas Aktivis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) Kabupaten Pandeglang mendesak Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang beserta Kepolisian Resor Pandeglang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Para Oknum yang diduga telah melabrak aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum, KAJARI dan POLRES Pandeglang agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Para Oknum yang diduga telah melabrak aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena pungutan liar bantuan sosial juga tersinggung di dalam undang-undang tersebut.” Tegas Aktivis muda yang sangat progresif ini pada Rabu (29/01/2025).
Namun beda halnya Agus selaku kepala Desa belum memberi hak jawab dan klarifikasinya terkait dengan adanya duga pungutan liar tersebut.
Sementara itu RT dan pendamping PKH belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar